Serang, HALOBANTEN.COM- Polda Banten menemukan dan memusnahkan ribuan tanaman ganja di atas lahan seluas tiga hektar di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (30/8/2022) siang. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar
Pemusnahan dilakukan usai terbongkarnya jaringan narkoba lintas pulau di Indonesia, kerja sama antara Polres Serang, Polda Banten, bersama Polda Aceh.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, mengungkapkan, terbongkarnya jaringan narkoba ini berdasarkan penelusuran dari penangkapan RM dan RTP dengan barang bukti 1,1 kilogram ganja kering di Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, pada 6 September 2021.
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap AN di Desa Anyer, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten, dengan barang bukti ganja seberat 825 gram.

















