Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Polisi amankan empat juru parkir liar yang kerap beroperasi tanpa izin di Pertigaan Serua, Jalan Aria Putra, Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Senin (5/5/2025).
Penangkapan empat juru parkir liar ini merupakan respons atas laporan yang diterima pihak kepolisian melalui media sosial.
Tindakan tegas ini bermula dari aduan masyarakat yang disampaikan melalui akun Instagram resmi Polsek Ciputat Timur, @polsekciputattimurofficial.
Laporan tersebut menginformasikan aktivitas juru parkir liar yang menyebabkan kemacetan di sekitar Pertigaan Serua.
Menanggapi hal ini, Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Shodiq menyatakan bahwa penertiban juru parkir liar adalah wujud respons cepat terhadap keluhan warga.
Penertiban ini juga sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan di wilayah Ciputat Timur.
Setelah menerima laporan mengenai keberadaan juru parkir liar, tim piket yang dipimpin IPDA Setyo Harjo segera menuju lokasi pada pukul 15.00 WIB.
Di sana, petugas mendapati empat orang pria yang diduga kuat melakukan praktik parkir ilegal.
Keempat individu yang kemudian berhasil ditangkap tersebut masing-masing berinisial RI (35), MH (27), JS (39), dan GA (28).
Keempat juru parkir liar ini semuanya merupakan warga Kelurahan Serua Indah.
Usai penangkapan, empat juru parkir liar tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Ciputat Timur untuk menjalani pendataan dan pembinaan.
Langkah ini diambil agar para pelaku tidak mengulangi perbuatannya yang dapat mengganggu ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat.
Pihak kepolisian memberikan pengarahan kepada empat juru parkir liar agar memahami pentingnya memiliki izin resmi dalam melakukan aktivitas parkir.
Diharapkan, tindakan tegas terhadap juru parkir liar ini dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di kemudian hari.
(Alif/Jek/Red)















