Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Peredaran obat keras di Kota Tangerang Provinsi Banten meresahkan masyarakat.
Akibatnya, peredaran obat tanpa izin dari instansi terkait seperti dinas kesehatan, mereka laporkan ke Polisi.
Mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan dan pengerebekan terhadap toko yang berkedok menjual kosmetik.
Hasilnya terbukti toko di Jalan Empu Gandring Raya, Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten, terdapat ratusan obat terlarang siap edar.
Dengan rincian 380 butir obat jenis excymer, 60 butir tramadol berikut uang tunai hasil penjualan Rp1.669 ribu.
Dalam keterangan resminya, Kapolsek Jatiuwung, Kompol Donni Bagus Wibisono membenarkan.
Penggrebekan yang berlangsung pada Minggu (4/2/2024) malam berawal dari laporan masyarakat.
“Ya penggerebekan itu kami lakukan tadi malam,” kata Donni, Senin (5/2/2024).
Selain menyita ratusan obat keras, lanjutnya, petugas juga membekuk S alias Marko (19), penjaga toko.
Saat ini, tambahnya, pemuda tersebut masih dalam pemeriksaan di Polsek Jatiuwung.
Atas perbuatannya, kata Kapolsek, pelaku dijerat Pasal 196 junto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.
Dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara. (Cak)






















