Dalam keterangan resminya, Kapolsek Jatiuwung, Kompol Donni Bagus Wibisono membenarkan.
Penggrebekan yang berlangsung pada Minggu (4/2/2024) malam berawal dari laporan masyarakat.
“Ya penggerebekan itu kami lakukan tadi malam,” kata Donni, Senin (5/2/2024).
Selain menyita ratusan obat keras, lanjutnya, petugas juga membekuk S alias Marko (19), penjaga toko.
Saat ini, tambahnya, pemuda tersebut masih dalam pemeriksaan di Polsek Jatiuwung.
Atas perbuatannya, kata Kapolsek, pelaku dijerat Pasal 196 junto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.
Dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara. (Cak)















