Kasus ini bermula dari laporan adanya dugaan pemalsuan dokumen tanah, seperti girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, dan surat keterangan tanah.
Dokumen-dokumen palsu ini diduga digunakan untuk mengajukan permohonan sertifikat hak milik ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, yang akhirnya menghasilkan 260 SHM atas nama warga Kohod.
Penyidik Sita 263 Warkat
Penyidik telah menyita 263 warkat yang telah dikirim ke laboratorium forensik untuk diperiksa keabsahannya.
Selain itu, dari penggeledahan di beberapa tempat, disita pula sejumlah barang bukti, seperti printer, monitor, stempel, dan peralatan lain yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen.















