Tangerang, HALOBANTEN.COM – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Empat tersangka yang dipanggil adalah Kepala Desa Kohod, Sekretaris Desa Kohod, serta dua penerima kuasa.
Keempat tersangka dijadwalkan akan diperiksa penyidik pada Senin (24/2/2025) ini.
Mereka diduga terlibat dalam pembuatan dan penggunaan dokumen palsu terkait kepemilikan tanah di wilayah Pagar Laut, Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan kepada para tersangka.
Ia berharap mereka dapat hadir dalam pemeriksaan sesuai jadwal.
Kasus ini bermula dari laporan adanya dugaan pemalsuan dokumen tanah, seperti girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, dan surat keterangan tanah.
Dokumen-dokumen palsu ini diduga digunakan untuk mengajukan permohonan sertifikat hak milik ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, yang akhirnya menghasilkan 260 SHM atas nama warga Kohod.
Penyidik Sita 263 Warkat
Penyidik telah menyita 263 warkat yang telah dikirim ke laboratorium forensik untuk diperiksa keabsahannya.
Selain itu, dari penggeledahan di beberapa tempat, disita pula sejumlah barang bukti, seperti printer, monitor, stempel, dan peralatan lain yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen.
Saat ini, keempat tersangka belum ditahan. Brigjen Djuhandhani menjelaskan bahwa terdapat sejumlah prosedur yang masih harus diselesaikan sebelum penahanan dilakukan.
Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, terutama warga Desa Kohod, yang berharap agar pengusutan dilakukan secara tuntas hingga ke akar permasalahan.
Mereka menyambut baik langkah kepolisian dalam mengusut dugaan pemalsuan dokumen tanah yang berpotensi merugikan banyak pihak.
(RED)























