Saat ini, keempat tersangka belum ditahan. Brigjen Djuhandhani menjelaskan bahwa terdapat sejumlah prosedur yang masih harus diselesaikan sebelum penahanan dilakukan.
Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, terutama warga Desa Kohod, yang berharap agar pengusutan dilakukan secara tuntas hingga ke akar permasalahan.
Mereka menyambut baik langkah kepolisian dalam mengusut dugaan pemalsuan dokumen tanah yang berpotensi merugikan banyak pihak.
(RED)
Page 3 of 3















