Tangerang, HALOBANTEN.COM — Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang berhasil mengamankan seorang pria berinisial IF terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 18,79 gram yang di dalam plastik klip bening.
Kapolsek Cikupa, Kompol Johan Armando Utan, menjelaskan penangkapan tersebut berawal ketika polisi tengah memburu terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di sebuah kontrakan di Kampung Cukang Galih, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Jumat (10/10/2025) lalu.
“Saat melakukan penggeledahan, petugas juga menemukan narkotika jenis sabu,” kata Johan, Senin (27/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga pelaku tidak hanya memiliki sabu untuk konsumsi sendiri tapi juga ia perjualbelikan.
Hal itu terlihat dari bentuk kemasan sabu. Pelaku telah membaginya dalam beberapa plastik klip kecil. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan baik terhadap kasus narkotika maupun dugaan keterlibatan IF dalam tindak pidana Curanmor.
Tersangka IF kini menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Cikupa. Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Alif/Jek/Red)















