Pandeglang, HALOBANTEN.COM –
Polres Pandeglang Polda Banten berhasil menggagalkan peredaran uang palsu sebesar Rp15 triliun.
Dalam pengungkapan kasus ini Polres Pandeglang mengamankan uang palsu dengan pecahan rupiah, dollar AS dan euro dengan total Rp15 triliun dari tiga lokasi berbeda.
“Dalam pengungkapan ini kami sita sekitar Rp300 juta, 900 lembar dollar AS dan 100 lembar euro, jika dikonversi ke rupiah, kurang lebih Rp15 triliun,” ungkap Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah kepada wartawan, Selasa (18/7/2023).
Lokasi penangkapan para pelaku antara lain, di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Lokasi berikutnya yakni di Subang dan Indramayu, Provinsi Jawa Barat.
Selain menyita uang palsu, Polres Pandeglang Polda Banten juga mengamankan senjata air softgun dari tangan para pelaku sebagai barang bukti.
Belny Warlansyah menjelaskan, pengungkapan uang palsu ini berawal dari penangkapan LJ dan AA di rumah tersangka AA di Desa Sindanglaya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, pada Minggu, 16 Juli 2023, sekitar pukul 02.00 WIB lalu.
Saat diintrogasi, para pelaku buka suara dan memberitahu semua informasi kepada penyidik Polres Pandeglang.
Setelah mendapat informasi yang cukup, Satreskrim Polres Pandeglang melakukan pengembangan dan memburu pelaku lainnya.
Alhasil, Polres Pandeglang Polda Banten menangkap GA dan AR di Indramayu, serta SB di Subang, Jawa Barat.
Polisi juga menangkap IM dan AB. Namun keduanya masih berstatus sebagai saksi.
(Red)















