Serang, HALOBANTEN.COM – Polres Serang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,7 kilogram, Kamis (11/5/2023).
Narkoba jenis sabu-sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jaringan Afganistan.
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu berlangsng di ruang rupatama Wicaksana Laghawa Mapolres Serang dipimpin langsung Kapolres AKBP Yudha Satria.
Sebelum melakukan pemusnahan, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu terlebih dahulu dilakukan uji sampel oleh petugas Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Banten.
Kemudian serbuk kristal bening bernilai miliaran rupiah ini dicampur garam dan air lalu dimusnahkan dengan menggunakan mesin blender.
Kapolres menjelaskan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan pengiriman oleh jaringan Afganistan yang dikirim melalui PT Pos Indonesia Pasar Baru, Jakarta Pusat pada 6 April 2023, oleh Tim Satresnarkoba yang dipimpin AKP Michael K Tandayu dan Bea Cukai Pasar Baru.
“Dalam pengungkapan kasus penyelundupan sabu seberat hampir 5 kg itu, diamankan 5 tersangka yaitu tersangka SA (27) dan MN (29) warga Kota Serang, ES (36) warga Jakarta Utara, TH (57) warga Jakarta Barat dan TFT (52) warga Jakarta Pusat,” kata Kapolres dalam sambutannya.
Kapolres mengingatkan pengungkapan penyelundupan sabu seberat hampir 5 kg ini merupakan yang terbesar dilakukan anggotanya.
Meski demikian, Kapolres mengingatkan kepada personil Satresnarkoba, pengungkapan ini sebagai pemicu untuk mengungkap yang lebih besar lagi.
“Kami mengapresiasi kepada Kasatresnarkoba dan anggota karena keuletan mengungkap jaringan Afganistan ini dimulai dari barang bukti yang terbilang cukup sedikit,” tandasnya.
Wadirresnarkoba AKBP Nico A Setiawan menambahkan, untuk kesekian kalinya Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin AKP Michael K Tandayu berhasil mengungkap kasus besar narkoba.
“Kami mengapresiasi Satresnarkoba Polres Serang, untuk kesekian kalinya berhasil mengungkap peredaran narkoba yang terbilang cukup besar,” ucap Nico.
(Mg1/Jek)















