Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Satu dari tiga pelaku pencurian mobil bak terbuka yang terjadi di Ruko Metro Permata, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang Banten beberapa waktu lalu, berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota. Sementara dua pelaku lagi masih dalam pengejaran polisi.
“Aksi pencurian mobil bak terbuka itu dilakukan oleh para pelaku dengan cara membobol pintu mobil kemudian merusak kunci kendaraan tersebut menggunakan kunci T,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam keterangannya ditulis, Rabu (08/11/2023).
Zain mengatakan, aksi pencurian mobil bak terbuka terjadi pada Minggu (5/11/2023) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kejadin itu dilaporkan korban Evi Sulastri ke polisi. Dalam laporannya, korban melaporkan bahwa mobil bak terbuka jenis L 300 miliknya telah hilang tengah saat diparkir di depan Ruko Metro Permata, Blok A2, Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang Banten.
“Saat itu, polisi yang tengah melakukan patroli menerima laporan korban yang kehilangan mobilnya,” terang Zain.
Merespon laporan tersebut, polisi langsung lakukan penyelidikan. Alhasil, polisi mendapati informasi bahwa mobil bak terbuka milik korban diketahui melintas di wilayah Kreo Selatan. “Berbekal informasi tersebut polisi langsung lakukan pengejaran,” jelasnya.
Dalam penyergapan itu, Polisi berhasil menangkap satu dari tiga pelaku pencurian mobil bak terbuka tersebut. Dua pelaku lagi berhasil lolos.
Namun demikian, kata Zain, identitas dua pelaku yang masih dalam pengejaran itu sudah diketahui.
Satu dari tiga pelaku adalah otak dari aksi pencurian tersebut. Pelaku berinisial US (31) sudah diamankan berikut barang bukti satu unit mobil bak terbuka L300 bernomer polisi B 9287 BVT milik korban.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP jo 55 KUHP Jo 56 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya penjara selama 7 tahun,” pungkas Zain.
(Red)















