Serang, HALOBANTEN.COM – Unit Reskrim Polsek Serang Polresta Serang Kota, menangkap NS (34).
Pelaku nekat mencuri handphone di sebuah klinik saat kondisi sedang sepi.
Kapolsek Serang AKP Tedy Hery Murtianto mengatakan, penangkapan terhadap NS bermula dari adanya laporan masyarakat mengaku ponselnya dicuri.
Kasus itu terjadi di salah satu klinik kesehatan di wilayah hukum Polsek Serang.
“Satu unit handphone merk Oppo A31 warna hijau dicuri oleh pelaku,” ungkap Tedy.
Berbekal dari laporan tersebut, polisi memeriksa keterangan dari korban.
Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Serang Iptu Junaedi dan unit Reskrim Polsek Serang bergegas untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kanit dan Unit Reskrim Polsek Serang mengetahui keberadaan pelaku lalu mengamankan NS (34) pada Jumat 14 Oktober 2022 sekira jam 03.00 Wib di Pasar Rangkasbitung Kabupaten Lebak
Pelaku dibawa ke Polsek Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepada polisi, NS mengaku melakukan pencurian handphone tersebut menggunakan tangan kanannya pada saat situasi klinik dalam keadaan sepi.
Setelah mendaatkan handphone, pelaku langsung kabur dan menjual handphone tersebut kepada orang lain. Namun pelaku tidak mengenal pembelinya.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian meteri senilai Rp3.1 juta,” terang Tedy.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu box handphone merk OPPO A31 warna hijau. Akibat dari perbuatannya NS dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (MG1/RED)















