News » BANTEN » Pria Lansia di Tangerang Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur

Pria Lansia di Tangerang Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Unit Reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menangkap H (60) pria berusia lanjut (Lansia) warga Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (30/1/2024).

Polisi menangkap pelaku sekitar pukul 22.00 WIB setelah menerima laporan dari orang tua korban terkait dugaan melakukan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan, pelaku melakukan tindakan pencabulan atau pelecehan seksual di dalam sebuah rumah kontrakan di Gang Kiman, Kelurahan Cipadu pada Selasa, 30 Januari 2024, sekitar pukul 19.00 WIB malam.

BACA JUGA

Hubungan antara pelaku dan ketiga korban, yaitu B (13), N (9), dan V (7), sudah terjalin cukup lama.

“Pelaku sering memberikan uang dan makanan kepada ketiga korban,” ujar Zain dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).

Pertama, pelaku mengajak korban B masuk ke dalam rumah kontrakan kosong. Di tempat itu, pelaku melakukan pencabulan atau pelecehan seksual.

Pelaku Memandikan dan Mengunci Korban

Bahkan pelaku juga sempat memandikan korban B.

Usai melampiaskan nafsu bejadnya, pelaku meninggalkan korban sendirian di dalam rumak kontrakan kosong tersebut.

Bahkan pelaku mengunci kontrakan tersebut sehingga korban tidak dapat keluar.

Namun korban akhirnya berhasil melarikan diri dan menceritakan kejadian yang korban alami kepada ibunya.

Ibu korban terkejut setelah mendengar cerita korban. Lalu sang ibu mengonfrontasi pelaku tentang tindakan pencabulan tersebut dan pelaku mengakuinya.

Berawal dari pengakuan itulah akhirnya terungkap bahwa ternyata pelaku juga melakukan pelecehan seksual secara berulang terhadap dua korban lainnya.

Berbekal pengakuan itu, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa memalukan itu ke polisi.

Berbekal laporan tersebut, polisi langsung bergerak menangkap pelaku H. Kini pelaku sudah mendekam di rumah tahanan Polres Metro Tangerang Kota

Karena dalam kasus ini yang menjadi korbannya adalah anak-anak di bawah umur, maka Unit PPA juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk lakukan pendampingan kepada korban.

Antara lain, Dinas DP3AP2KB, Komnas Anak, dan Satgas P2TP2A Kota Tangerang.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 76 D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c jo pasal 15 huruf e dan g UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Red)

BERITA LAINNYA