Tangerang, HALOBANTEN.COM – Unit Reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menangkap H (60) pria berusia lanjut (Lansia) warga Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (30/1/2024).
Polisi menangkap pelaku sekitar pukul 22.00 WIB setelah menerima laporan dari orang tua korban terkait dugaan melakukan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan, pelaku melakukan tindakan pencabulan atau pelecehan seksual di dalam sebuah rumah kontrakan di Gang Kiman, Kelurahan Cipadu pada Selasa, 30 Januari 2024, sekitar pukul 19.00 WIB malam.
Hubungan antara pelaku dan ketiga korban, yaitu B (13), N (9), dan V (7), sudah terjalin cukup lama.
“Pelaku sering memberikan uang dan makanan kepada ketiga korban,” ujar Zain dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).















