Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM — Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Polres Tangsel) menetapkan remaja berinisial E (18) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap empat anak laki-laki di bawah umur di kawasan Serpong Utara. Seluruh korban tercatat masih memiliki hubungan kekerabatan dengan pelaku.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, mengungkapkan bahwa laporan masyarakat masuk pada 10 Februari 2026. Penyidik kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dengan memeriksa korban serta sejumlah saksi.
“Setelah menerima laporan, kami lakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban maupun saksi. Hasil gelar perkara menunjukkan bukti permulaan yang cukup sehingga satu orang kami tetapkan sebagai tersangka pada 19 Februari 2026,” ujar Wira, Senin (23/2/2026).
Menurut dia, keempat korban masih berusia anak dan sebagian memiliki hubungan keluarga dengan E. Tiga korban merupakan saudara kandung yang juga sepupu pelaku.
Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara
Polisi menjerat E dengan Pasal 417 KUHP Tahun 2023 tentang tindak pencabulan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Saat ini, tersangka menjalani penahanan di Polres Tangerang Selatan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut mencuat setelah seorang ibu berinisial H melapor ke polisi terkait dugaan pencabulan yang dialami anaknya di sebuah rumah kontrakan di wilayah Serpong Utara. Informasi awal juga terungkap dari pihak sekolah yang mengonfirmasi kondisi psikologis serta pengakuan dua anak yang diduga menjadi korban pada awal Februari 2026.
Polisi memastikan proses hukum berjalan secara profesional serta mengutamakan perlindungan dan pendampingan bagi para korban selama tahapan pemeriksaan berlangsung.
(Jar Kasih)















