Satpol PP Kabupaten Tangerang Segel Tempat Karaoke Langgar Aturan di Cisoka

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Satpol PP Kabupaten Tangerang segel tempat usaha karaoke keluarga di Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Sabtu (8/3/2025).

Tempat hiburan itu langsung disegel petugas lantaran tidak mematuhi aturan yang berlaku.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Operasi penyegelan dilakukan bersama dengan Polsek Cisoka dan Trantib Kecamatan Cisoka, menunjukkan sinergi antarinstansi dalam penegakan aturan di wilayah tersebut.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tangerang, Abdul Fattah Danikawan, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan menyusul laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran jam operasional.

Setelah dilakukan investigasi, ditemukan bahwa tempat usaha tersebut beroperasi tanpa izin usaha yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami telah menyegel enam ruang karaoke di tempat usaha tersebut, yang disaksikan langsung oleh pemiliknya,” ungkapnya.

Selain beroperasi tanpa izin yang sah, usaha karaoke ini juga diduga melanggar aturan terkait jam operasional yang telah ditetapkan.

Tindakan penertiban ini merupakan bentuk komitmen Satpol PP dalam menegakkan aturan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada), serta Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 tentang jam operasional kafe, restoran, rumah makan, dan jasa hiburan umum selama Ramadan 1446 H/2025 M.

Camat Cisoka, Sumartono, yang turut hadir dalam kegiatan penyegelan, menegaskan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum ini.

Ia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha di Kecamatan Cisoka untuk mematuhi regulasi yang berlaku.

“Sebelumnya, kami dari pihak Kecamatan Cisoka telah memberikan imbauan dan teguran kepada tempat usaha karaoke ini. Namun, karena pelanggaran terus terjadi, tindakan penyegelan pun dilakukan,” jelas Sumartono.

Ia menambahkan bahwa penyegelan hanya dilakukan terhadap fasilitas karaoke, sementara usaha kafe yang berada di lokasi yang sama tetap diizinkan beroperasi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025.

“Kami mengapresiasi langkah Satpol PP, Polsek Cisoka, dan Trantib Kecamatan Cisoka dalam menertibkan usaha yang melanggar aturan. Kami juga mengimbau semua pemilik usaha hiburan untuk melengkapi izin usaha dan menjalankan operasional sesuai ketentuan agar terhindar dari tindakan serupa di masa mendatang,” lanjutnya.

Sebagai upaya pengawasan berkelanjutan, Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama Polsek Cisoka dan Trantib Kecamatan Cisoka akan terus melakukan pemantauan dan penertiban terhadap tempat usaha yang berpotensi melanggar aturan.

Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, demi menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif.

(Red)