Serpong, HALOBANTEN.COM- Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menyegel bangunan restoran Mie Gacoan, di Jalan Raya Puspiptek Kelurahan Buaran Kecamatan Serpong.
Satpol PP Kota Tangsel menduga bangunan restoran Mie Gacoan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sebelumnya, Satpol PP Kota Tangsel telah menyegel bangunan restoran itu pada 21 Desember 2022. Namun beberapa hari kemarin ada yang mencopot segel tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto mengatakan, pihaknya menduga bangunan tersebut melanggar Perda No.6/2015 tentang perubahan atas Perda No.5/2013 tentang bangunan gedung.
“Sebelum kami segel, kami telah meminta keterangan kepada penanggung jawab terhadap bangunan tersebut,” kata Oki dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (6/1/2023).
Kepada Satpol PP Tangsel, Bagian Legal Restoran tersebut, Lingga Umbara mengakui jika bangunan tersebut akan digunakan untuk restoran.
Lingga juga mengakui jika hingga kini pihaknya belum memiliki PBG.
Pihaknya mengklaim untuk PBG bangunan Restoran sedang dalam proses pengajuan izin.
“Jadi sampai saat ini berdasarkan lidik kami bahwa bangunan tersebut belum memiliki PBG,” jelas Oki.l
Usai penyegelan, pihaknya akan segera memanggil saksi-saksi terkait bangunan tersebut. (JARKASIH)



















