News » BANTEN » Sempat Viral, Pelaku Pencabulan Anak di Ciputat Dibekuk Polisi

Sempat Viral, Pelaku Pencabulan Anak di Ciputat Dibekuk Polisi

Ciputat, HALOBANTEN.COM – Polres Tangerang Selatan meringkus seorang pria terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Ciputat.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu mengatakan jajaran Satreskrim dan Subdit Jatanras menangkap pelaku sebulan setelah peristiwa pencabulan bocah 10 tahun tersebut.

“Tim Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan Subdit Jatanras berhasil menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak yang terjadi pada 11 September 2022 di Ciputat,” ungkap Sarly Sollu kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).

BACA JUGA

Polisi menangkap tersangka berinisial S alias B (45) di sebuah Musala di Setu, Pengasinan Sawangan Depok, Rabu (18/10) kemarin.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh kepolisian, pelaku diduga sudah lebih dari sekali melakukan aksi bejatnya itu.

Perilakunya itu dia lakukan di beberapa wilayah Tangerang Selatan dan Depok.

“Tersangka mengakui perbuatan asusila tersebut sudah beberapa kali dia lakukan di Daerah Pamulang, Pondok Cabe, dan Depok, Sawangan, Cinangka, dan Limo,” tuturnya.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra mengatakan, polisi menangkap pelaku di daerah Sawangan, Depok, Jawa Barat.

“Sudah tadi pagi di daerah Sawangan Depok. Pelaku berinisial S alias B umur 45 tahun,” ungkap Aldo, Selasa.

Polisi sudah menahan pelaku guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku merupakan pengangguran atau tak punya pekerjaan dan tempat tinggal.

Untuk menghilangkan jejak, jaket, helm dan masker saat melakukan aksinya telah dia hilangkan.

“Sudah dibakar dan pelaku mengubah motornya tetapi penyidik dan Jatanras bisa mengenali, serta pelaku juga telah mengaku,” katanya.

Polisi Jerat Pelaku Dengan Pasal Pencabulan

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka atas dugaan pencabulan. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 81 UU 17/2016 tentang PERPPU 1/2016 atas perubahan kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus pencabulan ini sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Korban merupakan siswa SD berinisial MI (10).

Aksi pencabulan pada anak ini terjadi di sekitar rumah korban, saat korban sedang bermain sepeda.

Aksi pencabulan itu terekam kamera CCTV milik warga sekitar. Dalam CCTV tersebut terlihat pelaku mengendarai motor Honda Beat berwarna putih.

Insiden itu terjadi pada Minggu, 11 September 2022 sekitar pukul 16.00 WIB.

Awalnya terlihat pelaku yang mondar-mandir memakai sepeda motor, memantau situasi. Lalu korban sedang bermain sepeda seorang diri, saat melewati pertigaan, korban terlihat belok kanan.

Sedang asik bermain sepeda, pelaku menghentikan sepeda korban. Lalu dengan cepat pelaku menyekap mulut korban.

Sambil menyekap mulut korban, pelaku menodongkan pisau dan mengancam akan membunuh korban.

Setelah terjadi pencabulan, korban pulang ke rumahnya dengan kondisi berdarah-darah di area kemaluannya. (JEK)

BERITA LAINNYA