Provinsi Banten. Namun, baru sekitar 57 persen yang telah memiliki sertifikat.
Artinya, lebih dari 6.000 bidang tanah wakaf atau sekitar 43 persen masih belum memiliki kepastian hukum melalui proses sertifikasi.
“Kondisi ini menjadi perhatian bersama karena tanah wakaf pada dasarnya untuk kepentingan umat. Oleh karena itu, kepastian hukum melalui sertifikasi harus menjadi prioritas,” kata Harison.
BPN Perkuat Kolaborasi Percepatan Sertifikasi
Untuk mempercepat legalisasi aset wakaf, BPN Banten memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari Badan Wakaf Indonesia, Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), pemerintah daerah, hingga organisasi keagamaan.
Salah satu program yang terus mendapat penguatan ialah Gerakan Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas) Tanah Wakaf. Program tersebut bertujuan mendorong masyarakat memasang tanda batas lahan sebelum proses pengukuran dan pendaftaran tanah berlangsung.
Pada kesempatan yang sama, Ketua BWI Perwakilan Provinsi Banten, Amas Tadjudin, mengakui masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki dokumentasi hukum yang memadai.
Menurutnya, penggunaan sejumlah tanah wakaf kebanyakan untuk masjid, musala, dan pemakaman selama puluhan tahun, namun belum memiliki dokumen administrasi yang lengkap.
“Problem yang paling krusial adalah masih banyak wakaf yang dilakukan secara lisan. Ketika generasi berganti















