atau muncul kepentingan lain, sering kali timbul sengketa karena tidak ada bukti administrasi yang kuat,” ujarnya.
Amas mengingatkan masyarakat yang telah memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) agar segera mengurus penetapan nazir dan melanjutkan proses sertifikasi tanah wakaf. Ia juga menegaskan penerbitan Surat Keputusan (SK) Nazir oleh BWI tidak memerlukan biaya.
Harison menambahkan, semakin cepat proses pendaftaran dan sertifikasi berlangsung, semakin besar perlindungan hukum untuk aset wakaf.
Selain menjaga aset umat dari sengketa, sertifikasi juga memastikan pemanfaatan tanah wakaf tetap sesuai tujuan dan peruntukannya.
(JAR)















