Persekongkolan ini bermula pada 20 Mei 2024. Saat itu, PT EPP menjadi pemenang lelang pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah sebanyak 144.100 ton dengan nilai kontrak Rp75,9 miliar.
PT EPP lolos, meskipun tidak memenuhi persyaratan kualifikasi, seperti tidak memiliki minimal 40 unit truk serta minim pengalaman mengelola sampah.
Subardi menjelaskan, pekerjaan kemudian beralih ke CV Bank Sampah Induk Rumpintama, perusahaan bentukan Wahyunoto. Namun, pengerjaannya tidak sesuai kontrak.
Pihak pelaksana hanya membuang sampah ke beberapa lokasi tidak resmi di Kabupaten Tangerang.
Sebagian kecil sampah terolah pihak lain di TPA Bangkonol, Pandeglang, serta PT JBL di Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah Regional Lulut Nambo, Bogor.
Meskipun pekerjaan mengangkut sampah tidak berjalan semestinya, mereka mencairkan pembayaran kontrak secara penuh.
Dari total nilai kontrak Rp75,9 miliar, sekitar Rp15,4 miliar Zeky Yamani kelola tanpa pertanggungjawaban jelas. Jaksa menyatakan tindakan para terdakwa ini merugikan keuangan negara Rp21,6 miliar.
JPU juga mengungkapkan adanya permintaan aliran dana Rp15 miliar yang Zeky Yamani minta dari Sukron. Alasannya untuk biaya kompensasi lahan dan koordinasi. “Faktanya, pemilik lahan hanya menerima uang jasa pembuangan sampah sebesar Rp1,3 miliar dari total anggaran Rp9,3 miliar,” kata Subardi.
Atas perbuatannya, empat terdakwa menghadapi dakwaan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa Sukron dan Zeky akan mengajukan eksepsi.
Sementara itu, Wahyunoto dan Tubagus Apriliadhi memilih menerima dakwaan dan melanjutkan proses sidang. Kasus korupsi pengelolaan sampah di Tangerang Selatan ini menjadi sorotan penting penegakan hukum di Banten.
Penahanan Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menahan mantan Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pengangkutan sampah tahun 2024 dengan kontrak Rp75 miliar.
Kejati Banten juga menahan Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP), Syukron Yuliadi Mufti, di Rutan Kelas IIB Serang setelah menjalani pemeriksaan pidana khusus (Pidsus).
(*/Red)















