“Perkembangan teknologi informasi serta komunikasi yang semakin cepat, serta semakin kritisnya masyarakat atas berbagai macam hasil pembangunan yang sedang dilaksanakan mendorong pemerintah pusat dan daerah harus melaksanakan peran pemerintahannya secara efektif, efisien dan transparan,” ungkap Benyamin.
Kini ia pun bersyukur, langkah awal telah tuntas dijalani melalui proses penandatanganan ini.
“Alhamdulillah hari ini Pemkot Tangsel telah menandatangani berita acara rekonsiliasi penyetoran pajak pusat semester 1 tahun 2022 bersama KPPN wilayah tangerang, KPP Pratama Serpong, dan Pratama Pondok Aren,” ujar Benyamin.
Lebih rinci, Ia memaparkan, dalam kesempatan ini nominal pajak yang disetorkan olehnya mencapai lebih dari Rp36,894 miliar.

















