Kepala Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Wawang Kusdaya menjelaskan, bahwa penandatanganan ini merupakan langkah awal pihaknya untuk menyalurkan bagi hasil pajak.
“Ini merupakan syarat untuk disalurkannya kembali bagi hasil Pajak Pusat untuk periode berikutnya. Jadi ini memang harus diselesaikan,” tuturnya.
Ia merinci, laporan pajak yang disetorkan dibagi menjadi beberapa jenis pajak penghasilan (PPh).
“PPH pasal 21 sebesar Rp 22,97 miliar, PPH Pasal 22 sebesar Rp 828 juta lebih, dan PPH 23 sebesar Rp 716 juta lebih, dan PPH pasal 4 ayat 2 sebesar Rp1,2 miliar, selanjutnya PPN Rp11 miliar, dan PNBN dalam negeri sebesar Rp7,674 juta. Sehingga total Rp36,8 miliar,” paparnya.

















