News » TANGERANG RAYA » TANGERANG RAYA

Temui Pendemo, Wali Kota Tangsel Ikut Tolak Penutupan Jalan Raya Serpong-Prumpung Gunung Sindur Oleh BRIN

Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM — Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie ikut menolak penutupan Jalan Raya Serpong-Prumpung-Gunung Sindur oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Secara hukum, jalan raya Serpong – Prumpung di Kelurahan Muncul Kecamatan Setu masih berstatus milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

“Jelas secara hukum juga sertifikat hak pakai milik Provinsi Banten, jadi bukan milik siapa-siapa. Ini milik Provinsi Banten dan milik Provinsi Jawa Barat. Dengan demikian jalan ini milik masyarakat, bukan milik BRIN,” ujar Benyamin saat menemui Warga Kecamatan Setu, yang menggelar aksi demo di dekat perbatasan Tangssl-Bogor tepatnya di area posko pengaduan masyarakat, Senin (13/10/2025).

BACA JUGA

Aksi ini warga lakukan sebagai bentuk penolakan terhadap penutupan akses jalan yang selama ini digunakan warga.

Benyamin hadir langsung menemui warga untuk melakukan audiensi dan silaturahmi.

“Memang warga meminta saya untuk bertemu, beraudiensi, bersilahturahmi. Dan hari ini kita laksanakan, karena secara historis juga saya kecil di Tangerang. Waktu mancing saya ke Gunung Sindur tempat mancing saya di situ. Jalan ini sudah ada, bahkan waktu saya masih kecil jalan masih zaman kebon karet jalan ini sudah warga gunakan,” ujar Benyamin Davnie.

Sudah Bersurat ke BRIN

Pemkot Tangsel menolak penutupan jalan tersebut dan akan memperjuangkan kepentingan warga melalui jalur administrasi.

“Kami juga menolak penutupan jalan raya seperti ini, itu yang akan kami perjuangkan secara administrasi. Saya udah berkirim surat ke BRIN, saya sudah berkirim surat ke Provinsi Banten. Saya sudah lapor secara langsung kepada Gubernur dan beliau juga menolak prinsipnya tidak menghendaki penutupan jalan ini,” ujarnya.

Terkait adanya klaim kepemilikan aset oleh BRIN, Benyamin menegaskan bahwa pihaknya siap mendampingi masyarakat dan Pemprov Banten untuk menyelesaikannya secara hukum.

“Kalau pihak BRIN merasa punya memiliki aset ini, kemudian Provinsi Banten juga berdasarkan sertifikat punya alas hukumnya, bertarung aja ke pengadilan. Kami akan mendampingi di belakang Provinsi Banten, kami di belakang masyarakat,” ujarnya.

(Alif/Jar/Red)

BERITA LAINNYA