Tiga Anggota Polres Metro Tangerang Kota Dipecat Karena Melanggar Kode Etik Polri

Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Tiga Anggota Polres Metro Tangerang Kota yang melanggar kode etik profesi Polri (KKEP) dipecat.

Pemecatan itu berlangsung dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Area Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (30/4/2024)

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho yang memimpin langsung upacara mengatakan, ketiga anggota yang di berhentikan adalah, Aipda EG, Bripka N, dan Bripka AS. 

BACA JUGA

Dua di antara mereka, lanjutnya, terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Sedangkan satu orang lainnya, terlibat kasus penelantaran anak dan istri sah.

Namun begitu, ketiga anggota itu tidak hadir. Pemecatan berlangsung simbolis dengan mencoret foto yang bersangkutan.

“Ketiganya melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi dan sudah di sidang oleh Komisi Kode Etik Polri,” ujar Kapolres.

Lebih jauh Kapolres berharap  kepada jajarannya. agar melaksanakan tugas sesuai aturan dan etik Polri.

” Rekan-rekan dapat melihat ada tiga anggota yang kita PTDH,” paparnya.

Merek sambungnya, bukan lagi keluarga di lingkungan kepolisian karena tindakannya sendiri.

Untuk itu, Zain berharap PTDH kali ini yang terakhir. Kedepannya jangan sampai ada  lagi anggota yang diberhentikan dengan tidak hormat.

Setiap anggota, tambahnya, harus mawas diri dan saling mengingatkan dalam bertugas. Jaga Marwah dan kehormatan Polri.

“Mari kita bersama-sama mawas diri dan saling mengingatkan untuk menjaga marwah kehormatan institusi Polri, tempat kita mengabdi bagi negara Indonesia tercinta,”tandasnya. (Cak)

BERITA LAINNYA