UU HKPD Diharapkan Bisa Dongkrak Pendapatan Asli Daerah

Riau, HALOBANTEN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyebut hadirnya Undang-undang (UU) Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) bisa menciptanan kemandirian fiskal melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi XI DPR RI, Andreas Susetyo yang mengatakan bahwa ketergantungan pemerintah daerah terhadap Dana Transfer Ke daerah (TKD) masih terbilang tinggi.

“Kalau kita lihat memang di Tanjungpinang ini, ketergantungan pemerintah daerah terhadap dana transfer memang sangat tinggi,” ujarnya di Kepualauan Riau, dilansir dari Parlementaria pada (4/3/2024).

BACA JUGA

“Sebetulnya seperti yang kita dorong juga di dalam Undang-undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah diharapkan kemandirian fiskal melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah itu bisa lebih dikembangkan,” tambahnya.

Menurut Andreas, optimalisasi peningkatan PAD masih menjadi batu sandungan bagi para Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Yang tadi disebutkan adalah contohnya di dalam masalah penanganan sampah antara Dinas Permukiman dan juga dengan Dinas Lingkungan Hidup,” terangnya.

“Nah ini yang sebetulnya harusnya pemerintah daerah itu bisa mengoptimalkan potensi yang ada dari peningkatan pendapatan daerahnya,” tutupnya.

Merujuk pada UU HKPD, kata Andreas, transfer ke daerah adalah dana yang bersumber dari APBN.

Itu merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk kemudian dikelola oleh daerah.

Anggaran tersebut dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. (Eka)

BERITA LAINNYA