“Nah ini yang sebetulnya harusnya pemerintah daerah itu bisa mengoptimalkan potensi yang ada dari peningkatan pendapatan daerahnya,” tutupnya.
Merujuk pada UU HKPD, kata Andreas, transfer ke daerah adalah dana yang bersumber dari APBN.
Itu merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk kemudian dikelola oleh daerah.
Anggaran tersebut dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. (Eka)
Page 2 of 2















