Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Menanggapi kasus hukum yang melibatkan sejumlah staf di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wali Kota Benyamin Davnie menyatakan sikap tegasnya. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum. Pernyataan ini disampaikan pada Rabu (16/4/2025).
Benyamin Davnie menekankan bahwa sejak awal, ia telah berulang kali mengingatkan seluruh jajaran Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk selalu berpegang teguh pada peraturan yang berlaku. Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan adalah kunci untuk menghindari masalah hukum.
“Saya sudah berulang kali menyampaikan kepada staf-staf di pemerintahan kota ini untuk mematuhi aturan, pedomi aturan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Benyamin mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan sama halnya dengan mencari masalah. Ia menegaskan bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk bagi para pegawai di lingkungan pemerintahannya.
“Jangan nabrak aturan, karena kalau nabrak aturan kita yang ditabrak sama aturan,” katanya.
Wali Kota Benyamin menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia memilih untuk tidak melakukan intervensi dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwenang.
“Sekarang sepenuhnya saya serahkan kepada proses hukum yang berlaku, saya berharap pihak-pihak yang pemerintah dan staf-staf saya nanti bisa dengan sabar menjalani prosesnya,” ungkapnya.
Kasus yang melibatkan pegawai DLH Tangsel ini tengah menjadi perhatian publik. Masyarakat menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah kota serta penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran. Diharapkan, kejadian ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh aparatur pemerintahan untuk senantiasa menjalankan tugas sesuai dengan koridor hukum.
Dengan pernyataannya ini, Wali Kota Benyamin Davnie berharap agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan adil, serta menjadi momentum untuk memperkuat integritas di lingkungan birokrasi Kota Tangerang Selatan. (Alif/Nasir)















