News » BANTEN » Warga Gang Besan Mengadu ke DPRD Tangerang Selatan, Buntut Akses Jalan Ditembok Beton

Warga Gang Besan Mengadu ke DPRD Tangerang Selatan, Buntut Akses Jalan Ditembok Beton

Tangsel, HALOBANTEN.COM – Warga Gang Besan mengadu ke DPRD Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (2/3/2023).

Mereka mengadukan terkait akses jalan yang ditembok beton oleh orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

Sejumlah Anggota DPRD Kota Tangsel menerima perwakilan warga Gang Besan, Kelurahan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, yang akses jalannya di pagar tembok beton.

BACA JUGA

Warga meminta Anggota DPRD Kota Tangsel turun tangan agar tembok beton yang menutup akses jalan warga RT 03/01 Kampung Cicentang tersebut segera dibongkar.

Anggota Komisi I DPRD Kota Tangsel, Mohamad Sholeh dari Fraksi PKB, Julham Firdaus dari Fraksi Demokrat, dan Alexander Prabu dari Fraksi PSI menanggapi serius tuntutan warga.

Mohamad Sholeh yang menerima perwakilan warga Gang Besan, Rawa Buntu itu menyatakan, tuntutan warga Gang Besan yang akses jalannya yang dipasangi tembok beton, menjadi catatan untuk segera di tindaklanjuti hingga ke ranah pimpinan DPRD Kota Tangsel secara bersama-sama mencari solusinya.

“Walau bagaimana pun, aspirasi warga ini harus kita tindaklanjuti. Setelah ini saya akan menghadap pimpinan DPRD dan pimpinan Komisi I untuk menyikapi hal ini,” kata Anggota DPRD Tangsel Dapil Serpong-Setu tersebut.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangsel Julham Firdaus menilai, apapun bentuknya, tentu tidak dibenarkan menutup dan menghilangkan akses jalan warga yang di dalamnya terdapat berbagai fasilitas.

Mulai fasilitas untuk aktifitas pendidikan, kesehatan dan lain-lainnya.

“Pandangan pribadi saya tidak dibenarkan menutup atau bahasanya itu, menghilangkan hak dan aktifitas pendidikan, kesehatan dan macam-macam. Harus ada rangkaian yang sifatnya musyawarah dulu, karena pointnya kita ingin jalan ini kembali ada lagi,” terang Julham.

Julham juga menyoroti soal sudah adanya aktifitas di lahan Gang Besan yang akses jalan warganya sudah dipasangi tembok beton tersebut.

Di mana, proses pengurugan lahan atau cut and fill di atas lahan tersebut diduga belum ada izin dari dinas yang ada di Tangsel.

“Setahu saya, dalam aturan daerah kita, pengurugan atau cut and fill itu harus mengantongi rekomendasi dari Satpol PP Tangsel. Tidak diperkenankan dan tidak diperbolehkan aktivitas pembangunan tanpa memiliki perizinan sesuai dengan aturan daerah,” katanya menjelaskan.

Julham juga meminta agar warga Gang Besan yang terdampak akibat akses jalannya dipasangi tembok beton, mengedepankan musyawarah sehingga kondusifitas wilayah tetap terjaga.

“Kalau masalah hak kepemilikan pertanahan, saya pikir mereka (pemilik) punya legalitas. Tapi harus ada sifat toleransi dari pemilik tanah,” ujarnya.

Anggota Komisi IV lainnya, Alexander Prabu menegaskan agar Komisi I segera memanggil pihak-pihak terkait.

Mulai dari lurah, camat hingga pihak pemilik lahan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada melalui musyawarah mufakat.

Sebab kata Alex, kearifan lokal yang ada pada masyarakat salahsatunya adalah musyawarah.

“Andaipun dalam sertifikat, saya pernah lihat sertifikat warga, itu memang jalan. Harusnya kembali sebagai jalan. Dan andaipun itu ternyata lahannya pemilik, ya dengan rendah hati, karena ini akses untuk warga, ya berikan lah,” pungkas Alex.

Sebelumnya diketahui, belasan warga dengan membawa spanduk bertuliskan ‘Kembalikan Gang Besan Kami, menggelar orasi di depan gerbang gedung DPRD Kota Tangsel.

Mereka menuntut agar akses jalan yang berada di Gang Besan yang kini dipasangi tembok beton oleh pemilik lahan, agar segera di bongkar.

“Sejak tahun 1970 jalan Gang Besan sudah ada dan digunakan untuk beraktivitas sehari-hari. Jadi kembalikan fungsi jalan Gang Besan kami,” kata Hendra, koordinator aksi saat berorasi di depan Gedung DPRD Tangsel.

(dra/jek)

BERITA LAINNYA