Pandeglang, HALOBANTEN.COM – Yangto, tersangka pelecehan seksual dicopot dari jabatannya sebagai Ketua F-NasDem DPRD Kabupaten Pandeglang Banten.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Pandeglang telah menunjuk Wahid Abdul Qodir sebagai pengganti Yangto di DPRD Kabupaten Pandeglang.
“Sudah di umumkan di paripurna dan sudah ada pergantian ketua fraksi (NasDem),” kata Ketua DPRD Pandeglang Udi Juhdi, Kamis (15/12/2022).
Pergantian ketua fraksi tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 172/S Kep.04-DPRD/Tahun 2022 tentang perubahan susunan dan komposisi pimpinan dan anggota fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pandeglang Masa Jabatan 2019-2024.
Pergantian itu berdasarkan pemohon dari partai NasDem Kabupaten Pandeglang dengan nomor 01-S1/NasDem/PDG/XII/2022 pada 4 Desember 2022 perihal Perubahan Struktur Fraksi NasDem-Perindo.
Surat keputusan itu mulai berlaku sejak dikeluarkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan dan/atau perbaikan sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya.
Udi mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, jika proses hukum sudah inkrah dan Yangto terbukti bersalah pihaknya menunggu surat pemberhentian dari partai.
“Nunggu surat dari DPD Partai ketika ada pergantian, karena itu bukan kewenangan kami,” pungkas Udi.
Sebelumnya, Polres Pandeglang menetapkan YT (43), anggota DPRD Kabupaten Pandeglang sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
YT adalah anggota DPRD Kabupaten Pandeglang Banten dari Fraksi Partai NasDem.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, penyidik menetapkan YT sebagai tersangka pada Sabtu (03/12/2022).
“YT sudah tersangka dan langsung kita lakukan pemanggilan hari ini,” kata Shilton kepada wartawan melalui telpon selulernya, Sabtu (03/12/2022).
Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan lakukan gelar perkara.
Penyidik Polres Pandeglang menetapkan YT sebagai tersangka setelah korban melaporkan YT lakukan perbuatan cabul pada April 2022 lalu.
Laporan untuk masuk ke Polres Pandeglang dengan Nomor LP/B/126/IV/2022/SPKT/Res.Pandeglang/Banten tanggal 22 April 2022 tentang tindak pidana perbuatan cabul.
Dalam kasus ini, polisi menjerat YT dengan pasal 289 KUHP dan atau 281 KUHP.
Kasus ini berawal saat seorang perempuan di Pandeglang mengaku menjadi korban pelecehan seksual.
Lalu, ibu korban mengatakan peristiwa pelecehan terjadi pada 21 April silam. Pelaku diduga merupakan anggota DPRD Pandeglang.
Menurut keterangan ibu korban, putrinya mengalami perabaan tubuh oleh oknum anggota DPRD tersebut.
Keluarga korban pun telah melakukan visum terhadap korban. (MG2/JEK)















