Zakat Fitrah di Kota Tangerang Rp45 Ribu

Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Zakat Fitrah tahun 2024 Masehi atau 1445 Hijriah di Kota Tangerang besarannya Rp45 ribu.

Penetapan itu mengacu pada hasil rapat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Kantor BAZNAS Kota Tangerang, baru-baru ini.

Selain BAZNAS Kota Tangerang, hadir dalam rapat tersebut, SAI BAZNAS dan MUI Kota Tangerang.

BACA JUGA

Selain itu, hadir juga Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkot Tangerang, Kementerian Agama Kota Tangerang, DMI Kota Tangerang, Pengadilan Agama Kota Tangerang, Disperindagkop UKM, hingga UPZ BAZNAS Kecamatan.

Ketua BAZNAS Kota Tangerang M Aslie Elhusyairy, mengatakan, hasil rapat menetapkan standar harga beras zakat fitrah sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter.

Sedangkan jika mengacu pada harga standar beras itu sebesar Rp45 ribu.

Sementara untuk umat islam yang mengkonsumsi beras di atas atau bawah harga standar, maka bisa menyesuaikan.

Aslie juga menerangkan, zakat fitrah pengelolaannya dapat melalui BAZNAS atau unit pengumpulan zakat (UPZ).

Kemudian katanya, UPZ yang pembentukanya oleh BAZNAS, sudah bisa menerima pembayaran zakat maupun fidyah.

Penerimaan pembayaran zakat mulai awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

“Penerima zakat fitrah hanya asnaf zakat, yaitu delapan golongan seperti ketentuan dalam Al Qur’an Surat At-Taubah ayat 60,” terangnya.

Mereka adalah fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharim, fisabilillah dan ibnu sabil.

Pertimbangannya, jelas Aslie, Peraturan Menteri (Permen) Agama Nomor 52 Tahun 2014.

Permen itu mengatur tentang syarat dan tata cara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif.

Sesuai dengan Pasal 30 ayat 1, bahwa beras atau makanan pokok dapat berganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.(Cak)

BERITA LAINNYA