Tangerang, HALOBANTEN.COM – Bisnis jual beli narkotika dalam jumlah besar semakin merajalela.
Terbaru, Bea Cukai Bandara Soekarno- Hatta Tangerang Banten berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu seberat 12,1 kilogram jaringan Malaysia menuju Praya Lombok Nusa Tenggara Barat.
Untuk mengelabui petugas, para pelaku menyembunyikan sabu-sabu tersebut di dalam kardus berisi ratusan mangkuk.
“Kami berhasil menyita sabu-sabu sebanyak 12.172 gram jaringan internasional Malaysia-Indonesia, yang ditemukan di dalam dua kardus yang berisi 800 mangkuk,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Selasa (30/5/2023).
“Modusnya, sabu-sabu itu disembunyikan di sela-sela mangkuk tiap masing-masing sebanyak 15 gram,”
Untuk mengungkap kasus ini pihaknya bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Dua Pelaku Ditangkap Tim Bea Cukai Bandara Soetta dan Polda Metro Jaya
Dalam perburuan itu, tim gabungan berhasil menangkap dua pelaku berinisial MA (28) dan SU (29) sebagai penerima barang paket itu di Praya, Lombok, NTB.
Dalam proses pengiriman paket sabu-sabu, pelaku MA menggunakan nama samaran inisial RS.
“RS itu nama fiktif yang sebenarnya adalah MA,” jelasnya.
Pengiriman Sabu Dikendalikan Napi di Batam
Sedangkan pengendali barang itu atau otaknya ada di Batam berinisial J yang tinggal di Batam,” katanya.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki menambahkan, pelaku J saat ini tengah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan di Batam.
“Kita sudah menetapkan J sebagai tersangka dan saat statusnya sebagai narapidana di Lapas Batam dengan kasus yang sama (narkoba),” kata Hengki.
Berdasarkan pengakuan MA dan SU, keduanya akan menerima upah jika barang haram tersebut berhasil diedarkan sebanyak ratusan juta rupiah.
Tujuan pengedaran tersebut, akan disebar ke tempat wisata yang ada di wilayah Lombok, NTB.
“Keduanya pun baru di kasih uang sebanyak Rp10 juta oleh pelaku J sebagai tanda DP,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114, ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk pelaku J yang saat ini mendekam di Lapas Batam, hukumannya akan ditambah.
Pihaknya telah meminta agar J bisa dipindahkan ke Jakarta, untuk menjalani hukumannya.
(Jek Jarkasih)















