Serang, HALOBANTEN.COM- Polda Banten menemukan dan memusnahkan ribuan tanaman ganja di atas lahan seluas tiga hektar di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (30/8/2022) siang. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar
Pemusnahan dilakukan usai terbongkarnya jaringan narkoba lintas pulau di Indonesia, kerja sama antara Polres Serang, Polda Banten, bersama Polda Aceh.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, mengungkapkan, terbongkarnya jaringan narkoba ini berdasarkan penelusuran dari penangkapan RM dan RTP dengan barang bukti 1,1 kilogram ganja kering di Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten, pada 6 September 2021.
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap AN di Desa Anyer, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten, dengan barang bukti ganja seberat 825 gram.
Tak sampai di situ, polisi melakukan pengejaran terhadap tersangka AT hingga ke Sumatera Utara (Sumut). Pelaku berhasil ditangkap pada 14 September 2021 di Tanah Karo, dengan ganja seberat 1,1 kg. Sementara, tersangka lainnya, MHT ditangkap di Kota Medan.
“Dari hasil pemeriksaan AT dan MHT didapat keterangan bahwa mereka mendapatkan ganja dari IRL (DPO). Didapatkan informasi jika IRL sering mengambil ganja di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara,” terangnya.
Penyelidikan terus dilakukan hingga akhirnya bisa menemukan ladang ganja seluas 3 hektare di tengah hutan, tempat para tersangka mendapatkan ganja.
Lahan ganja itu ditanam tidak dalam atau bidang tanah, dengan umur pohon yang bervariasi, yakni seluas 5.000 meter dengan usia tanam 4 bulan dengan ketinggian 100-200 cm, usia 2 bulan dengan ketinggian 50-100 cm seluas 5000 meter, dan lahan seluas 2 hektare dengan ketinggian pohon antara 150-250 cm yang berusia 3-4 bulan. Pohon ganja yang dimusnahkan sekitar 30 ribu batang.
“Per pohon bisa menghasilkan 500 gr ganja basah atau 250 gr ganja kering, sehingga jumlah pohon ganja yang ditemukan dan dimusnahkan sekitar 30 ribu pohon, haislnya sekitar 15 ton ganja basah atau 7,5 ton ganja kering,” ujat Shinto
Shinto menjelaskan penemuan ribuan pohon ganja itu pada Minggu (28/8/2022). Barang haram itu langsung dimusnahkan di lokasi temuan perkara. (mg1)


















