Setu, HALOBANTEN.COM- Anggaran Pendpaatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2022, kembali dibahas di DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Setelah seluruh fraksi memberikan pandangan umum, kini giliran Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memberikan jawaban terhadap pandangan umum tersebut.
Jawaban dibacakan langsung oleh Wali Kota dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Tangsel, Rabu (31/8/2022).
Sebelumnya, sejumlah fraksi menanyakan terkait target penerimaan daerah yang bersumber dari retribusi daerah pada APBD Perubahan 2022 yang mengalami penurunan sebesar Rp 4 miliar. Atas pandangan itu, Benyamin menjelaskan bahwa hal tersebut lantaran keterkaitannya dengan regulasi.
“Dapat dijelaskan bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah sebagai dasar hukum pemungutan. Sehingga berdampak terhadap target pendapatan Retribusi Ijin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA) dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung pada APBD Tahun Anggaran 2022,” jelas Benyamin.















