Setu, HALOBANTEN.COM- Anggaran Pendpaatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2022, kembali dibahas di DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Setelah seluruh fraksi memberikan pandangan umum, kini giliran Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memberikan jawaban terhadap pandangan umum tersebut.
Jawaban dibacakan langsung oleh Wali Kota dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Tangsel, Rabu (31/8/2022).
Sebelumnya, sejumlah fraksi menanyakan terkait target penerimaan daerah yang bersumber dari retribusi daerah pada APBD Perubahan 2022 yang mengalami penurunan sebesar Rp 4 miliar. Atas pandangan itu, Benyamin menjelaskan bahwa hal tersebut lantaran keterkaitannya dengan regulasi.
“Dapat dijelaskan bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah sebagai dasar hukum pemungutan. Sehingga berdampak terhadap target pendapatan Retribusi Ijin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA) dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung pada APBD Tahun Anggaran 2022,” jelas Benyamin.
Sedangkan mengenai pertanyaan banyak fraksi terkait kenaikan dana hibah cukup tinggi yang diusulkan pada APBD Perubahan 2022 ini, serta terhadap alokasi Belanja Hibah yang mengalami penambahan 347 persen atau sebesar Rp89 miliar dari semula Rp25 miliar, Benyamin menjelaskan, alokasi tersebut merupakan usulan tertulis dari 87 badan atau lembaga pada 2021 yang baru ditampung pada Perubahan tahun Anggaran 2022.
“Peruntukannya antara lain untuk pembangunan serta perbaikan ruang kelas belajar pada sekolah swasta, pemenuhan sarana dan prasarana pembelajaran sekolah, pembangunan/perbaikan sarana dan prasarana rumah ibadah, program kegiatan Lembaga keagamaan, program kegiatan Lembaga pemberdayaan Perempuan, Lembaga Kepemudaan dan Olahraga, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemenuhan sarana dan prasarana Lembaga kesehatan, dan program kegiatan pada instansi vertikal serta Bantuan Keuangan kepada Partai Politik,” ujarnya.
Sementara, mengenai target Pendpatan Asli Daerah (PAD) pada Perubahan APBD tahun anggaran 2022 yang hanya mengalami kenaikan 3,06 persen dari PAD pada 2022 sebesar Rp1.767 triliun, Benyamin mengatakan bahwa target tersebut telah memprtimbangkan banyak aspek.
“Penetapan target PAD tersebut telah mempertimbangkan asumsi makro seperti pertumbuhan rasio perpajakan daerah, pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi tahun 2022,” paparnya.
Benyamin diminta untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap alokasi belanja fungsi pendidikan sebesar 22,43 persen dan belanja fungsi kesehatan sebesar 20,76 persen pada APBD Perubahan 2022 ini. “Pada prinsipnya kami sependapat mengingat alokasi belanja fungsi Pendidikan dan fungsi Kesehatan merupakan belanja mandatory spending, yang harus dilaporkan alokasi dan realisasinya kepada pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri,” pungkasnya. (Dra/Jek)

















