Serang, HALOBANTEN.COM- Artis Nikita Mirzani telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menolak permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani.
Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak menyebut penolakan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani atas dasar berbagai pertimbangan.
Salah satunya, kasus ini sudah penyerahan tahap II.
“Itu menjadi salah satu alasan bagi JPU, sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU,” ujar Freddy, Minggu (30/10/2022).
Alasan lainnya yakni, JPU khawatir Nikita Mirzani melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi. JPU menggunakan dasar hukum yaitu Pasal 21 ayat 1 KUHP.
“Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani resmi mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Permohonan tersebut disampaikan Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid.
Fachmi Bahmid mengungkapkan, permohonan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani tersebut merupakan hak seseorang yang menjalani masa penahanan.
“Kami harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan sudah kami sampaikan ke Kajari dan ketemu dengan Kasi Pidum,” ungkapnya, Kamis (27/10/2022).
Fachmi menambahkan, permohonan tersebut merupakan hak seseorang yang menjalani masa penahanan.
Dia mengaku belum membahas pasal-pasal yang menjerat Nikita Mirzani. (MG1/RED)















