Setu, HALOBANTEN.COM – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) mendorong polisi memberi sanksi tegas kepada suami aniaya istrinya di Tangerang Selatan.
Aksi penganiayaan terjadi di rumah pasangan suami istri tersebut di RT.004 RW.02 Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, pada Jumat (11/11/2022)
“Kementerian PPPA akan mengawal kasus KDRT ini,” ujar Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangannya yang dikutip Jumat (18/11/2022).
Dia menyesalkan kembali terjadinya tindak kekerasan fisik terhadap perempuan.
Apalagi peristiwa pemukulan tersebut berlangsung di depan anaknya. Hal itu tentu akan berdampak negatif.
Kemen PPPA tidak bisa membenarkan alasan pelaku karena masalah tertentu namun menyelesaikannya dengan cara kekerasan.
Selain itu, anak korban turut menyaksikan aksi kekerasan oleh ayahnya terhadap ibunya.
“Itu dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang dan psikis anak,” tuturnya.
Menurut dia, KDRT sebagaimana Pasal 5 UU No.23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Aparat penegak hukum dapat menjerat pelaku dengan Pasal 6 jo Pasal 44 UU PKDRT.
Menteri PPPA mengapresiasi Polsek Cisauk Polres yang merespons cepat setelah video KDRT beredar luas di media sosial.
Sebelumnya, sebuah video suami aniaya istri di Kademangan Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Banten, viral di Media Sosial (Medsos).
Dalam video berdurasi sekitar 2.13 menit, pria itu mencekik korban yang duduk di bangku plastik. Lalu pelaku membanting korban.
Meski korban sudah berteriak minta ampun namun pelaku tetap terus menganiaya korban seperti orang kesetanan.
Bukan hanya mencekik dan membanting, pelaku juga menginjak leher korban saat korban jatuh ke lantai. Injakan pelaku membuat korban kesulitan bernapas.
Polisi pun dengan cepat merespon dan menindaklanjuti video KDRT itu.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Cisauk, Ipda Margana membenarkan video KDRT yang viral tersebut terjadi di wilayahnya.
Peristiwa itu terjadi di wilayah RT 004 RW 02, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
Pelaku penganiayaan berinisial TM (44), sedangkannya korban berinisial KY (43) yang merupakan istri pelaku.
“Kejadiaannya Jumat, 11 November 2022 sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Margana, Rabu (16/11/2022).
Pemicu terjadinya KDRT tersebut lantaran suami cemburu dan menuduh istrinya selingkuh.
“Suaminya nuduh yang enggak-enggak. Nuduh istrinya selingkuh, cemburu buta suaminya,” ujar Margana kepada wartawan.
Kejadian itu bermula saat korban pulang bekerja dari berjualan ayam geprek sekitar pukul 17.30 WIB.
Kemudian, korban menyiapkan bekal makanan untuk suaminya yang bekerja shift malam sebagai sekuriti.
Kemudian, sekitar pukul 18.30 WIB, korban hendak ke luar rumah menggunakan motor untuk membeli bensin.
Namun tiba-tiba, sang suami malah menuduh korban hendak berselingkuh.
Di saat itulah terjadi pertengkaran cekcok mulut antarkeduanya. Lantaran terbawa amarah, pelaku T langsung menganiaya sang istri.
Parahnya, aksi penganiayaan itu terjadi di depan anak-anaknya. Sang anak tidak berdaya memisahkan pertengkaran kedua orang tua itu.
Lalu, salah satu anaknya yang masih duduk di bangku SMP, berinisatif merekam kasus KDRT tersebut menggunakan ponsel genggamnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka memar di sekujur tubuhnya.
“Korban luka di mulut, telinga bagian kanan belakang, pipi sebelah kiri, dan memar di leher,” pungkas Kanit. (JEK)















