Pandeglang, HALOBANTEN.COM – Polisi Ciduk Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Edar di Pandeglang Banten.
Kali ini, Satresnarkoba Polres Pandeglang menangkap EH (26) warga Desa Cihanjuang, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.
Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana membenarkan penangkapan oleh jajarannya pada Minggu (08/01/2023) sekitar pukul 01.00 WIB.
Polisi tangkap pelaku di Pinggir Jl Raya di Kampung Dahu 2, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.
Anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi obat-obatan terlarang di TKP tersebut.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan EH,” kata AKP Ilman.
Polisi juga amankan barang bukti berupa 2 lempeng obat merek Tramadol HCI dengan jumlah keseluruhan 20 butir.
Kemudian polisi menggeledah rumah pelaku dan kembali mendapati obat keras.
“Setelah geledah rumah pelaku di Desa Cihanjuang, Kecamatan Cibaliung, Pandeglang kami dapati 50 butir Tramadol dan 380 butir Hexymer,” jelasnya.
Saat pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari IL (DPO) dengan cara membeli.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah di rubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (MG2/JARKASIH)















