Tangerang, HALOBANTEN.COM – Satpol PP Kabupaten Tangerang hentikan aktivitas galian tanah di Desa Kelor, Kecamatan Sepatan Timur dan Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Selasa (11/04/2023).
Pelaksanaan ini untuk menindaklanjuti aduan masyarakat sekitar karena aktivitas galian tanah yang berada di wilayah tersebut telah mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mangatakan terdapat 2 titik lokasi aktivitas galian tanah yang kami hentikan yakni dari wilayah Kecamatan Kresek dan Sepatan Timur.
“Dari kedua titik lokasi ini kami lakukan tindakan dengan cara menghentikan sementara aktivitas galian dan memasang garis Pol PP Line pada alat berat yang berada di lokasi,” ujarnya.
“Kami juga buatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditanda tangani langsung oleh penanggung jawab aktivitas,” sambung dia.
Penindakan ini sebagai upaya bentuk penegakan peraturan daerah Kabupaten Tangerang terhadap aktivitas-aktivitas usaha yang menimbulkan Trantibum dan membuat keresahan masyarakat sekitar.
(Jek)















