Kepala Desa di Kabupaten Tangerang Dilarang Minta THR dan Pungutan Liar untuk Lebaran

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kepala desa di Kabupaten Tangerang dilarang meminta tunjangan hari raya (THR) atau pungutan liar menjelang Lebaran Idul Fitri.

Imbauan ini datang dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.

Pungutan liar atau permintaan THR ke pihak-pihak lain adalah pelanggaran hukum. 

BACA JUGA

“Kami imbau kepada Kepala Desa beserta jajarannya agar tidak meminta THR kepada pihak-pihak tertentu. Aturan melarang tindakan seperti itu,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran dari KPK RI Nomor 13/2021 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya.

Yayat menambahkan, jika Kepala Desa maupun jajarannya terbukti meminta THR kepada pelaku usaha maka pihaknya akan menyerahkan sanksinya kepada lembaga yang mempunyai kewenangan.

“Sanksinya nanti menjadi ranah APIP Inspektorat selaku auditor pengawas,” ucap dia.

(Jek)

BERITA LAINNYA