Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Tak terima dibully, lima remaja keroyok dua karyawan cuci mobil di Ciledug Kota Tangerang Banten.
Aparat Polsek Ciledug berhasil menangkap lima pelaku pengeroyokan terhadap dua karyawan cuci mobil 24 Jam, di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu (26/4/2023) pukul 02.00 WIB.
Dua korban yakni GP (24) dan AD (29). Keduanya merupakan karyawan cuci mobil.
“Pengeroyokan itu dipicu oleh aduan salah satu pelaku ABG (anak baru gede) WJP (16) bahwa dirinya dibully oleh korban,” kata Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Kamis (27/4/2023).
Zain menjelaskan, aksi pengeroyokan bermula saat salah satu pelaku berinisial WJP mengaku telah dibully oleh korban GP kepada saudaranya AF (24) yang saat itu tengah berkumpul bersama teman-temannya AK (21), B (28) dan S (28).
Atas aduan tersebut, selanjutnya ke lima pelaku mendatangi lokasi kejadian untuk mencari karyawan yang mengolok-olok (bullying) itu.
Namun, sebelum sampai di lokasi pencucian mobil tersebut, salah satu pelaku mengambil senjata tajam jenis klewang dan golok.
Di TKP, para pelaku mendapati korban yang sedang berisitirahat di lantai dua.
Tanpa basa basi, para pelaku langsung memukuli korban dan menyeret korban turun dari lantai dua.
“Setelah itu para pelaku kembali memukuli korban secara bergantian,” ungkap Zain.
Salah satu teman korban berinisial AD yang menyaksikan pengeroyokan tersebut berusaha untuk melerai dan menanyakan ikhwal permasalahan yang terjadi, tapi naas Ia malah mendapatkan tendangan dan pukulan bergantian dari kelima pelaku ini.
“Korban melaporkan peristiwa pengeroyokan tersebut ke Polsek Ciledug, atas laporan itu tim opsnal Reskrim bersama Kapolsek AKP Dorisha Suryo S langsung mendatangi lokasi untuk memeriksa saksi dan rekaman CCTV,” tuturnya.
Alhasil, polisi berhasil menangkap ke lima pelaku berikut barang bukti.
Selanjutnya, polisi membawa para pelaku ke kantor Polsek Ciledug untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk pelaku WJP, karena masih di bawah umur pemeriksaan kita libatkan unit PPA, Bapas, dan P2TP2A, mereka disangkakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” pungkasnya.
(Jek)















