News » RAGAM » Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Sita 5.509 Butir Obat Terlarang

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Sita 5.509 Butir Obat Terlarang

Tangerang, HALOBANTEN.COM – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menyita 5.509 butir obat terlarang dari delapan pelaku di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Obat-obatan tersebut disita dari berbagai toko obat dan kosmetik, serta lokasi lainnya.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Berdasarkan informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan dan penggerebekan di beberapa lokasi.

Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan delapan pelaku berinisial FR (24), IR (26), SY (28), IM (32), MR (33), SR (21), S (21) dan F(37). Para pelaku diduga sebagai pemilik dan penjual obat-obatan terlarang tersebut.

Polisi juga menyita barang bukti berupa 5.509 butir obat terlarang dari berbagai jenis, seperti Tramadol, Heximer, dan Trihexyphenidyl. Obat-obatan tersebut merupakan obat keras yang dapat disalahgunakan untuk kepentingan medis atau non-medis.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat-obatan terlarang. Obat-obatan terlarang dapat menimbulkan berbagai macam dampak buruk bagi kesehatan, seperti ketergantungan, halusinasi, dan kematian.

Jika Anda atau orang yang Anda kenal mengalami kecanduan obat-obatan terlarang, segeralah hubungi pihak yang berwenang untuk mendapatkan bantuan. (Red)