Tangerang, HALOBANTEN.COM – Para pelaku usaha ternak di Kabupaten Tangerang Banten masih ada yang membuka usaha peternakan tanpa mengurus izin usaha.
Menyikapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang menggelar sosialisasi perizinan usaha peternakan di Ruang Rapat Bola Sundul GUD Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (16/8/2023).
Sosialisasi dibuka Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang Febya Satyaningsih.
Ada sebanyak 40 warga dari para pelaku usaha peternakan dan PPL perwakilan masing-masing BPP yang mengikuti sosialisasi tersebut.
Kepala Bidang Peternakan Agus Husen Setiawan, berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi perizinan berusaha Peternakan ini, para pelaku usaha bisa menjalankan kegiatan usahanya secara legal.
Tujuan Pemkab Tangerang menggelar sosialisasi ini untuk meningkatkan pengetahuan bagi para pelaku usaha peternakan terkait perizinan berusaha berbasis risiko.
Sosialisasi perizinan usaha ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 yang dituangkan turunannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah.
Sebagai informasi, dalam kegiatan tersebut turut mengundang narasumber dari Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Dirjen PKH dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang.
(Red)















