Jakarta, HALOBANTEN.COM – Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 sudah semakin dekat. Beberapa tahapan Pemilu telah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari pusat hingga daerah.
Tahapan Pemilu 2024 ini telah diatur dan ditetapkan oleh KPU melalui Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Berikut ini adalah tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, mulai dari perencanaan program anggaran, penyusunan peraturan KPU hingga pelantikan presiden dan wakil presiden.
TAHAPAN DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILU TAHUN 2024
- 14 Juni 2022 s/d 14 Juni 2024 mulai tahapan Perencanaan Program dan Anggaran
- 14 Juni 2022 s/d 14 Desember 2023 tahap Penyusunan Peraturan KPU
- 14 Oktober 2022 s/d 21 Juni 2023 masuk tahap Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
- 29 Juli 2022 s/d 13 Desember 2022 masuk tahap Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
- 14 Desember 2022 s/d 14 Februari 2022 masuk tahap Penetapan Peserta Pemilu
- 14 Oktober 2022 s/d 9 Februari 2023 masuk tahap Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
- 6 Desember 2022 s/d 25 November 2023 masuk tahap Pencalonan DPD
- 24 April 2023 s/d 25 November 2023 masuk tahap Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
- 19 Oktober 2023 s/d 25 November 2023 masuk tahap Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- 28 November 2023 s/d 10 Februari 2024 masuk tahap Masa Kampanye Pemilu
- 11 Februari 2024 s/d 13 Februari 2024 masuk tahap Masa Tenang
- 14 Februari 2024 s/d 15 Februari 2024 masuk tahap Pemungutan dan Penghitungan Suara
- 15 Februari 2024 s/d 20 Maret 2024 masuk tahap Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
- Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota. Waktu pelaksanaan disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota.
- Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi. Waktu pelaksanaan disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi
- 1 Oktober 2024 masuk tahap Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
- 20 Oktober 2024 masuk tahap Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden
Sumber : PKPU NO 3 Tahun 2022















