Setu, HALOBANTEN.COM – Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Provinsi Banten berhasil menyita ratusan botol berisi minuman keras di sejumlah warung malam di Tangsel, Jumat (29/12/2023).
Razia yang bekerja sama dengan TNI dan Polri itu dilakukan dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan tentang ketertiban umum dan ketentraman jelang malam pergantian tahun baru 2023/2024.
Razia dimulai sekitar pukul 21.30 WIB. Sasaran pertama yakni sebuah warung sembako di Jalan Pondok Jagung Timur, Kelurahan Pondok Jagung Timur Kecamatan Serpong Utara.
“Di tempat itu, tim gabungan melakukan sweeping di lokasi dan mendapatkan pelanggaran penjualan minuman keras (Miras),” kata Kepala bidang penegakan hukum dan perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fahri, Sabtu (30/12/2023).
Kemudian operasi dilanjutkan dengan mensweeping toko jamu Sidomuncil di Jalan Bayangkara Pusdiklantas, Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara.
Di tempat itu, tim gabungan kembali mendapati toko tersebut menjual minuman keras.
Kemudian, sweeping dilanjutkan ke warung sembako di Jalan Raden Patah, Parung Serab Kecamatan Pondok Aren Aren dan ditemukan botol berisi minuman keras.
Tak berhenti sampai di situ, Tim gabungan melanjutkan sweeping ke toko jamu Sidomuncul di Jalan Menangani Raya, Cempaka Putih Kecamatan Ciputat Timur. Lagi-lagi tim gabungan mendapati toko tersebut menjual Miras.
Dari hasil operasi di beberapa tempat tersebut, tim gabungan berhasil menyita sebanyak 692 botol berisi Miras berbagai merk dan 47 kaleng Miras.
Muksin mengatakan, operasi minuman keras ini dilakukan Satpol PP Kota Tangerang Selatan dalam rangka Penegakkan Perda dan mengantisipasi maraknya peredaran Miras pada jelang dan malam tahun baru.
(Red)






















