Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menyita ribuan botol dan ratusan kaleng berisi minuman keras (Miras). Minuman beralkohol itu disita saat operasi gabungan bersama unsur TNI dan Polri selama dua malam, yakni Jumat 29/12/2023) dan Sabtu (30/12/2023) malam.
Dalam operasi penegakkan Perda Tangerang Selatan yang dilakukan pada Jumat (29/12/2023) malam, tim gabungan berhasil menyita 692 botol dan 47 kaleng berisi Miras.
“Kemudian pada Sabtu (30/12/2023) malam, kami kembali berhasil menyita 1.262 botol dan 194 kaleng berisi Miras berbagai merk,” kata Muksin Al Fachri, Kabid penegakan hukum dan perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fahri, Sabtu (31/12/2023).
“Jadi total Miras yang berhasil disita sebanyak 1.954 Botol dan 241 Kaleng Miras,” sambungnya.
Pada malam kedua operasi penegakkan Perda, menyasar tiga tempat. Antara lain Warung Sembako di Jalam Gurame III, Kelurahan Bambu Apus Kecamatan Pamulang.
Lokasi kedua yakni toko Sembako di Jalan H Usman, Pasar Ciputat Kecamatan Ciputat.
Selanjutnya, lokasi ketiga yakni Warung Sembako di Jalan Merpati Raya, Kelurahan Sawah Lama Kecamatan Ciputat,
(Red)















