Ciputat, HALOBANTEN.COM – Sebanyak Enam organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkot Tangerang Selatan (Pemkot) raih penghargaan dari Ombudsman RI.
Penghargaan yang mereka dapatkan yakni terkait Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023.
OPD yang meraih nilai tinggi dan masuk zona hijau antara lain, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan nilai 96,25, dan Dinas Sosial (Dinsos) 92,40.
Kemudian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan nilai 92,79, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) 94,50.
Menyusul selanjutnya, UPT Puskesmas Pondok Ranji 95,97 dan UPT Puskesmas Jombang 94,84.
Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Fadli Afriandi, menyerahkan langsung penghargaan tersebut kepada Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie serta kepada OPD terkait, di Ruang Lengkong, Puspemkot Tangsel, Jalan Raya Maruga, Ciputat, Senin (29/01/2024).
Benyamin mengatakan, masyarakat memberikan kepercayaan kepada Pemkot Tangsel untuk melaksanakan kedaulatan. Mulai dari bidang kesehatan, administrasi, pendidikan, dan sebagainya.
Benyamin menekankan agar seluruh Aparatur di lingkup Pemkot Tangsel semakin paham terkait fungsinya.
Baik sebagai administrator pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Seluruh aparatur di lingkup Pemkot Tangsel harus perhatikan kedaulatan tersebut.
Aturan sudah memberikan batasan agar aparatur tidak melewati kedaulatan itu sendiri.
Misal, kata Benyamin, penggunaan APBD hingga pelaksanaan pemerintahan itu sendiri.
Kepala Ombudsman Perwakilan Banten, Fadli Afriandi, mengatakan indikator penilaian yang Tim Ombudsman lakukan, terdiri dari kompetensi penyelenggara, ruang pelayanan, sarana prasarana, tanggapan pengguna layanan dan ruang pengaduan.
Dalam hal ini, Ombudsman secara rutin menilai sejauh mana organisasi pemerintah tersebut mematuhi ketentuan tentang pelaksanaan pelayanan publik.
Pihaknya berharap, perangkat daerah yang sudah berada di zona hijau ini bisa mempertahankan dan meningkatkan pelayanannya.
(Red)























