News » BANTEN » Pertunjukan ini Dilarang Digelar di Alun-alun Pondok Aren

Pertunjukan ini Dilarang Digelar di Alun-alun Pondok Aren

Pondok Aren, HALOBANTEN.COM – Alun-alun Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten resmi dibuka untuk umum, Rabu (06/3/2024).

Namun ada beberapa kegiatan yang tidak boleh diadakan di alun-alun Pondok Aren. Sementara, kegiatan lainnya dibolehkan.

Camat Pondok Aren Hendra mengatakan pertunjukan musik, Bazar UMKM, sembako murah, fashion dan berbagai aneka makanan turut memeriahkan pembukaan Alun-alun Pondok Aren.

BACA JUGA

Hendra berpesan kepada masyarakat agar selalu menjaga kebersihan di Alun-alun Pondok Aren ini.

“Alhamdulillah hari ini Pondok Aren sudah memiliki Alun-alun, fasilitas olahraga yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, tentunya ini merupakan sebuah kebanggan bagi saya,” kata Hendra saat hadiri acara pembukaan alun-alun tersebut.

Konsep Alun-alun Pondok Aren ini, kata Hendra, bertemakan fasilitas olahraga dan bukan untuk pertunjukkan musik. Fungsi Alun-alunnya tidak seperti alun-alun kebanyakan.

“Tidak boleh untuk acara-acara yang memang di dalamnya gitu, kalo mau buat acara saya berikan tempat di sini paling,” kata Hendra

Dia berharap semoga ke depannya Alun-alun Pondok Aren bisa menjadi tempat destinasi bagi masyarakat sekitar.

Untuk saat ini pengelolaan Alun-alun Pondok Aren masih menjadi tanggungjawab OPD-DOPD teknis terkait.

“Kalau kami hanya penerima manfaat, sebagai penerima manfaat pun secara sehari-hari dan memang kita yang ada di sini ya kita jaga saja,” kata Hendra.

Mengenai pengawasan Alun-alun, camat dan beberapa pihak pemerintah juga siap menjaga keamanan di sekitar lapangan Alun-alun Pondok Aren.

“Di sini ada kami, pihak kecamatan, ada Koramil, ada Polsek,” kata Hendra.

Sebelum membuka alun-alun ini pihaknya sudah melakukan rapat internal karena tidak boleh sembarang.

Pihaknya harus memformulasikan bagaimana teknis melakukan pengawasan serta melakukan tehnik-tehnik dalam hal menjaga agar alun-alun tetap fungsinya baik dan teratur.

Pihak kecamatan juga akan menyediakan Pos Pantau yang akan diisi oleh kepolisian dan Koramil untuk memantau sekitar alun-alun.

“Pengawasan akan kita lakukan 24 jam dan jam operasional untuk masyarakat akan ditutup sekitar jam 11 atau 12 malam,” jelasnya.

(Alif)

BERITA LAINNYA