Kelapa Dua, HALOBANTEN.COM – ND (43) tersangka penusukan hingga menyebabkan korban meninggal dunia terancam hukuman penjara seumur hidup atas perbuatannya.
“Pasal yang dikenakan pada tersangka yaitu pasal 338 KUHPidana sub 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara seumur hidup dan 15 tahun penjara,” ujar Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Stanlly Soselia, Selasa (2/4/2024).
Stanlly menerangkan, kejadian tindak pidana pembunuhan tersebut terjadi pada Senin 1 April 2024 di Jalan Ruko Boutique Borobudur Nomor 57 Bencongan Raya Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Kejadian berawal saat ND (43) datang ke sebuah Boutique Borobudur untuk membeli baju yang dijual oleh korban RA (52).
Saat tersangka ingin masuk ke Toko tersebut korban berinisial RA (52) sedang mengepel lantai, lalu korban menegur pelaku untuk melepas sepatu.
Namun, dijelaslan Stanlly, pelaku tidak terima dan terjadilah cekcok mulut hingga cakar-cakaran diantara keduanya.
“Dan keluarlah kata kata kotor dari mulut korban, sehingga pelaku gak terima,” jelasnya.















