Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Tiga Anggota Polres Metro Tangerang Kota yang melanggar kode etik profesi Polri (KKEP) dipecat.
Pemecatan itu berlangsung dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Area Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (30/4/2024)
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho yang memimpin langsung upacara mengatakan, ketiga anggota yang di berhentikan adalah, Aipda EG, Bripka N, dan Bripka AS.
Dua di antara mereka, lanjutnya, terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Sedangkan satu orang lainnya, terlibat kasus penelantaran anak dan istri sah.
Namun begitu, ketiga anggota itu tidak hadir. Pemecatan berlangsung simbolis dengan mencoret foto yang bersangkutan.
“Ketiganya melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi dan sudah di sidang oleh Komisi Kode Etik Polri,” ujar Kapolres.
Lebih jauh Kapolres berharap kepada jajarannya. agar melaksanakan tugas sesuai aturan dan etik Polri.















