Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) Polda Metro Jaya, melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap kasus produksi narkoba jenis sintetis di Apartemen TreePark BSD, Serpong, Tangsel, Banten, Kamis (16/5/2024).
Lokasi apartemen TreePark BSD, berada tidak jauh dari rumah dinas Wali Kota Tangsel.
Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso menerangkan, ada tiga pelaku yang ditangkap di dua lokasi berbeda.
Lanjutnya, AF (23) dan MR (20) ditangkap Polres Tangsel di Pondok Aren pada April 2024.
“Mereka berdua ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis seberat 2 kilogram,” ujarnya.
Ketika diintrogasi, AF mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut didapat dari daerah Bumi Serpong Damai (BSD).
Pada 14 Mei 2024, Ibnu mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka MA (22) dengan barang bukti 1,6 kilogram tembakau sintetis, dan serbuk MDMA-4en- Pinaca (Extacy) warna hijau dengan berat kurang lebih 6 gram.















