Tangerang, HALOBANTEN.COM – Kabar gembira datang bagi Kabupaten Tangerang! Rambutan Parakan, varietas unggulan asal wilayah ini, kini telah resmi terdaftar sebagai buah khas Kabupaten Tangerang setelah mendapatkan sertifikat indikasi geografis dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Penyerahan sertifikat ini dilakukan langsung oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM, Lucky Agung Binarto, kepada Pj Bupati Tangerang, Andi Ony, di Hotel Arya Duta Lippo Karawaci, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/5/2024).
Pj Bupati Tangerang Andi Ony mengungkapkan rasa syukur dan bangganya atas pencapaian ini.
“Alhamdulillah, rambutan parakan saat ini sudah resmi terdaftar dan mendapatkan sertifikat indikasi geografis dari Kementerian Hukum dan HAM Indonesia,” ungkap Andi Ony.
Menurutnya, sertifikasi ini bukan hanya menjadi kebanggaan bagi Pemkab Tangerang, tetapi juga bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang.
Ini merupakan suatu kebanggaan tersendiri, bukan hanya bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang tapi juga seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang.
“Mari kita terus jaga dan lestarikan agar Rambutan Parakan ini bisa semakin berkembang di lebih luas lagi,” tuturnya.
Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM, Lucky Agung Binarto, menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Tangerang atas dedikasinya dalam mendaftarkan Rambutan Parakan sebagai indikasi geografis.
Ucapan selamat juga dia sampaikan kepada Pemkab Tangerang Banten, karena menjadi yang pertama di Provinsi Banten yang terdaftar indikasi geografisnya dengan Rambutan Parakannya dan untuk yang pertama pendaftaran sertifikat Indikasi geografis varietas rambutan di Indonesia.















