Tangerang, HALOBANTEN.COM – Pj Bupati Tangerang, Andy Ony, memperpanjang masa jabatan untuk 244 Kepala Desa di Kabupaten Tangerang.
Perpanjangan masa jabatan dilakukan di Gedung Serba Guna (GSG) Tigaraksa pada Jumat (28/06/2024).
Dalam acara tersebut, Pj Bupati mengatakan bahwa pengukuhan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tangerang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Andy Ony menekankan kepada para kepala desa yang diukuhkan untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku dan menjaga komunikasi serta koordinasi yang baik dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa.
Selain itu, ia juga mengingatkan agar kepala desa tidak melanggar mekanisme, prosedur, dan perundang-undangan yang berlaku, serta untuk berkonsultasi dengan pihak terkait jika ada hal yang belum dipahami dalam tata kelola pemerintahan.
Acara ini memberikan pengukuhan kepada 244 Kepala Desa dari 246 Desa di Kabupaten Tangerang, dengan penundaan terhadap 2 Desa karena belum terpilihnya Kepala Desa Definitif melalui Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).
Kedua desa yang terkena penundaan adalah Desa Sukamulya Kecamatan Sukamulya, karena kepala desa definitifnya telah meninggal dunia, serta Desa Taban Kecamatan Jambe, karena kepala desanya tersangkut dalam permasalahan hukum.
Andy Ony juga menegaskan bahwa peran kepala desa sangat penting dalam memajukan masyarakat, tidak hanya dalam mengelola program yang didanai oleh APBN/APBD, tetapi juga dalam memajukan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Tangerang. (Red)















