Medan, HALOBANTEN.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan tiga anggota PWI Sumatera Utara (Sumut).
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 307-PLP/PP-PWI/2025, yang ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad.
Dalam surat tersebut, PWI Pusat mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) atas nama Austin EA Tumengkol, Ahmad Rivai Parinduri, dan Drs M Syahrir MIKom.
Dengan demikian, terhitung sejak 17 Februari 2025, ketiganya tidak lagi berstatus sebagai anggota PWI dan tidak berhak menggunakan atribut PWI dalam kegiatan apapun.
Ketua PWI Sumut, H Farianda Putra Sinik SE, menyampaikan keputusan ini dalam rapat pengurus harian dan ketua-ketua seksi PWI Sumut, serta seluruh ketua PWI kabupaten/kota se-Sumut melalui pertemuan daring (zoom meeting), Kamis (27/2/2025).
Farianda menjelaskan bahwa ketiga anggota yang diberhentikan tersebut sebelumnya merupakan pengurus harian PWI Sumut.
Mereka menduduki posisi penting, yaitu Austin EA Tumengkol sebagai Wakil Ketua Bidang Siber dan Multi Media, Ahmad Rivai Parinduri sebagai Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan Sosial, dan Drs M Syahrir MIKom sebagai Ketua Dewan Kehormatan Provinsi.
“Dengan keputusan ini, segala hak dan kewajiban mereka sebagai anggota PWI otomatis gugur,” tegas Farianda.
Selain tiga anggota yang diberhentikan, lima anggota PWI Sumut lainnya juga terancam sanksi.
Mereka diduga melanggar keputusan dan instruksi PWI Pusat terkait pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Banjarmasin.
Kelima anggota tersebut diketahui menghadiri HPN di Pekanbaru, Riau.
Kelima anggota yang terindikasi melanggar adalah Hizad Sembiring (Deliserdang), Ilham Ridwan (SIWO PWI Sumut), Misno (Langkat), Sajari (Langkat), dan Suhaimi Hasibuan (Batubara).















