Tangerang, HALOBANTEN.COM – Satpol PP Kabupaten Tangerang menutup paksa sebuah tempat biliar di Kelurahan Kaduagung pada Minggu dini hari, (9/3/2025).
Tindakan ini dilakukan karena tempat usaha tersebut melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur jam operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadan 1446H/2025M.
Surat edaran tersebut secara tegas melarang operasional tempat biliar selama bulan Ramadan di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.
Aturan ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat dan menciptakan suasana yang kondusif.
Namun, tempat usaha yang ditindak ini tetap beroperasi meskipun larangan sudah dikeluarkan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menyatakan bahwa sebelum penutupan paksa, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha.
Mereka juga telah memberikan peringatan kepada tempat usaha tersebut agar mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami telah memberikan sosialisasi dan peringatan kepada semua pelaku usaha sebelum bulan Ramadan,” kata Agus.
Jadi, sambungnya, tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak mematuhi aturan ini.
“Oleh karena itu, kami mengambil tindakan tegas berupa penutupan paksa agar tempat usaha tersebut tidak beroperasi selama bulan Ramadan,” jelas Agus.
Agus menambahkan bahwa keberadaan tempat biliar yang tetap buka selama Ramadan berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah masyarakat.
Selain itu, tempat usaha semacam ini juga dinilai dapat memicu gangguan ketenteraman dan ketertiban umum jika dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan.















